Dua artikel dari rencana 35 artikel yang ditulis tentang RT 08 Malaka Jaya menjadi penanda awal bahwa praktik baik di tingkat akar rumput mampu melahirkan pengetahuan ilmiah yang relevan bagi bangsa dan dunia. Dua artikel ini tidak sekadar mendokumentasikan aktivitas warga, tetapi merekam transformasi sosial, hukum, dan ekologis yang terjadi di satu Rukun Tetangga sebagai respons nyata terhadap triple planetary crisis .
Artikel pertama menyoroti tata kelola lingkungan berbasis masyarakat di RT 08 Malaka Jaya yang diwujudkan melalui puluhan aksi nyata, mulai dari pengelolaan sampah, konservasi air, penghijauan, hingga efisiensi energi. Praktik ini menunjukkan bahwa keterbatasan ruang dan sumber daya bukanlah penghalang untuk membangun sistem lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan antar generasi. RT diposisikan bukan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek perubahan yang aktif dan partisipatif.
Artikel kedua memperdalam perspektif tersebut dengan menempatkan pendidikan lingkungan sebagai instrumen hukum pencegahan. Melalui kajian yuridis-empiris, artikel ini membuktikan bahwa praktik “Pencegah Krisis Planet” di RT 08 Malaka Jaya merupakan implementasi konkret Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pendidikan lingkungan yang terlembaga di tingkat RT berhasil mengubah kewajiban hukum menjadi kepatuhan sukarela, sekaligus menghasilkan dampak ekologis dan ekonomi yang terukur bagi negara.
Dua artikel ini hanyalah langkah awal dari 35 tulisan yang direncanakan. Ke depan, rangkaian artikel tersebut diharapkan menjadi arsip pengetahuan, bukti akademik, sekaligus inspirasi bahwa perubahan besar tidak selalu dimulai dari kebijakan nasional, melainkan bisa tumbuh dari gang sempit, musyawarah warga, dan kesadaran kolektif di tingkat RT.



